Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek

Okezone
Go-jek mengaku masih akan mempelajari skema tarif ojek online yang ditawarkan Kementerian Perhubungan. (Foto: Okezone)

Kemenhub baru saja menetapkan tarif batas bawah yang bervariasi tergantung zona wilayah.Untuk zona Sumatera, Jawa, Bali (kecuali Jabodetabek) tarif batas bawah ditetapkan Rp1.850 per km, zona Jabodetabek Rp2.000 per km, dan zona Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua sebesar Rp2.200 per km.

Tarif batas bawah tersebut adalah tarif bersih (nett) yang diterima oleh pengemudi ojek online. Dengan kata demikian, tarif batas bawah itu belum memperhitungkan jasa sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Dengan memperhitungkan jasa aplikasi, maka tarif batas bawah yang harus dibayar konsumen untuk zona pertama Rp2.220 per km, zona kedua Rp2.400 per km, dan zona ketiga Rp2.400 per km. (Giri Hartomo)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Buletin
2 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Nasional
3 bulan lalu

Komunitas Ojol Jawab Keraguan Netizen soal Pertemuan dengan Gibran, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal