Tarif Ojek Online yang Baru Gunakan Acuan Negara-Negara Tetangga

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim tidak sembarangan dalam menetapkan skema dan besaran tarif ojek online. Berbagai faktor dipertimbangkan dalam menentukan tarif, termasuk mengacu negara-negara lain.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif bukan hanya mengambil median usulan aplikator dan pengemudi. Pemerintah, kata dia, juga melakukan perbandingan (benchmarking) dengan negara-negara tetangga, seperti Vietnam dan Thailand.

"Apakah ada negara lain yang sudah menerapkan juga yang sama? Sebetulnya ada, beberapa negara di ASEAN, terutama di Vietnam juga ada, di Thailand juga ada," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/4/2019).

Budi mengungkapkan, tarif ojek online di Thailand sebesar 20 baht atau Rp9.000 per empat kilometer (km). Tarif ini mirip di Jabodetabek yang sebesar Rp8.000-Rp9.600 per empat km. Empat km menjadi standar jarak minimal yang harus dibayar konsumen meskipun berpergian kurang dari itu.

Untuk tarif per km, Negeri Seribu Pagoda itu menetapkan 5 baht atau setara Rp2.200. Sementara, Kemenhub menetapkan secara rata-rata Rp2.000 per km.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Massa Ojol Geruduk Kantor Saiful Mujani, Pernyataan Dinilai Kontroversial 

Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
2 bulan lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal