Tarif Ojek Online yang Baru Gunakan Acuan Negara-Negara Tetangga

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

"Mirip-mirip dengan angka yang disampaikan. Jadi biarlah masyarakat sekarang akan berhitung sendiri karena seperti Jakarta sudah mulai banyak moda transportasi," tuturnya.

Budi mengatakan, tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi, kata dia, dipastikan melibatkan lembaga independen yang kredibel.

"Nantinya kalau ada yang tidak setuju, sampai dengan tiga bulan ke depan akan kita lakukan evaluasi kembali, karena memang dinamika dan harapan serta disrupsi teknologi sangat cepat sekali," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

29 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

2 bulan lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

2 bulan lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal