Tegaskan Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tak Masalah Kalah Gugatan di WTO

Mochamad Rizky Fauzan
Presiden Jokowi menyampaikan, pihaknya menerima dan tidak akan mempermasalahkan jika RI kalah dalam gugatan yang diajukan Uni Eropa ke WTO terkait penghentian ekspor nikel mentah. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pihaknya menerima dan tidak akan mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penghentian ekspor produk bijih nikel mentah.

"Enggak perlu takut, kita ini stop ekspor nikel, kemudian dibawa (digugat) ke WTO, enggak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO, enggak apa-apa," ujar Jokowi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Jokowi menambahkan, penghentian ekspor nikel menjadi semangat untuk memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air dibarengi upaya menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

"Barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Enggak apa-apa. Kenapa kita harus takut dibawa ke WTO kalah. Kalah enggak apa-apa. Syukur bisa menang, tapi kalah pun enggak apa-apa. Industrinya sudah jadi dulu, ini memperbaiki tata kelola kok, dan nilai tambah itu ada di dalam negeri," kata dia.

Jokowi mencontohkan, nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi industri tembaga lewat akuisisi PT Freeport Indonesia sejak 2018. Akuisisi ditempuh setelah Freeport tak kunjung menyepakati permintaan pemerintah membangun fasilitas smelter (pemurnian) yang menurut Presiden Jokowi akan selesai dibangun di Gresik pada 2024 mendatang.

"Berapa sih kita dapat dari sana? 62 persen hanya untuk Freeport dari dividen, royalti, pajak, semuanya. Tapi kalau ditambah mitra-mitranya bisa di angka 70 persen kita dapat dari pendapatan yang dimiliki Freeport," ucap Jokowi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Tanggapan Santai Rusia Setelah Menguji Coba Rudal Bertenaga Nuklir Burevestnik

Nasional
10 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
22 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
24 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
25 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal