Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Atikah Umiyani
ilustrasi susu impor bebas pajak masuk RI. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu impor. Ternyata, alasan keputusan tersebut tertuang dalam aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) bahwa susu impor merupakan barang yang dibutuhkan oleh rakyat. Sehingga produknya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,

"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1).

 

Lalu, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Tak cuma itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa susu yang boleh diimpor adalah yang memenuhi kriteria, yakni susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
8 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Nasional
27 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news