Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Atikah Umiyani
ilustrasi susu impor bebas pajak masuk RI. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

Tak cuma itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa susu yang boleh diimpor adalah yang memenuhi kriteria, yakni susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Sepanjang memenuhi kriteria tersebut, bunyi aturan tersebut, kegiatan impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Sementara itu, hingga berita ini dibuat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti belum merespons pertanyaan yang diajukan iNews.id perihal alasan pemberian pembebasan PPN bagi produk susu impor tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta koperasi-koperasi susu di Indonesia untuk mulai melakukan hilirisasi produk untuk mengatasi masalah kelebihan produksi yang tak terserap oleh industri pengolahan susu.

“Koperasi perlu mengantisipasi atau membuat alternatif lain untuk mengolah susu ke produk turunan lain seperti minuman pasteurisasi, yoghurt, dan keju,” ucapnya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta dikutip Antara, Senin (11/11/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

57 tahun lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Tekan Lonjakan Harga

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

Impor RI Melonjak 22,49% pada April 2026, Tembus 25,21 Miliar Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal