Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Atikah Umiyani
ilustrasi susu impor bebas pajak masuk RI. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

Sepanjang memenuhi kriteria tersebut, bunyi aturan tersebut, kegiatan impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Sementara itu, hingga berita ini dibuat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti belum merespons pertanyaan yang diajukan iNews.id perihal alasan pemberian pembebasan PPN bagi produk susu impor tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta koperasi-koperasi susu di Indonesia untuk mulai melakukan hilirisasi produk untuk mengatasi masalah kelebihan produksi yang tak terserap oleh industri pengolahan susu.

“Koperasi perlu mengantisipasi atau membuat alternatif lain untuk mengolah susu ke produk turunan lain seperti minuman pasteurisasi, yoghurt, dan keju,” ucapnya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta dikutip Antara, Senin (11/11/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
9 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Nasional
28 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal