Sedangkan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Adapun besaran THR diberikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan aturan tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
"(Lewat penerbitan SE THR) sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi, Senin (18/3/2024).