Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub

Heri Purnomo
Kemenhub tidak mengatur kenaikan tarif transportasi online lain, seperti taksi online, angkutan khusus online, hingga jasa antar barang dan makanan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022. 

"Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penysuaian terhadap kenaikan harga BBM," tuturnya.

Selain itu, Kemenhub juga mengumumkan kenaikan tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Adapun tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp119 per penumpang per kilometer. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
1 bulan lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Seleb
1 bulan lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Nasional
2 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal