Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub

Heri Purnomo
Kemenhub tidak mengatur kenaikan tarif transportasi online lain, seperti taksi online, angkutan khusus online, hingga jasa antar barang dan makanan. (Foto: Antara)

"Untuk antar barang ada aturan UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo, bukan ranah Kementerian Perhubungan untuk masalah pengantaran barang," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022. 

"Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penysuaian terhadap kenaikan harga BBM," tuturnya.

Selain itu, Kemenhub juga mengumumkan kenaikan tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Adapun tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp119 per penumpang per kilometer. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Driver Ojol dan Taksi Online Demo di Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

27 hari lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

2 bulan lalu

Sopir Taksi Online yang Viral Ngamuk di Tol JORR Ditangkap, Ini Tampangnya

2 bulan lalu

Viral! Sopir Diduga Taksi Online Ngamuk Rusak Mobil Pengendara Lain di Tol JORR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal