Tidak Atur Kenaikan Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Begini Penjelasan Kemenhub

Heri Purnomo
Kemenhub tidak mengatur kenaikan tarif transportasi online lain, seperti taksi online, angkutan khusus online, hingga jasa antar barang dan makanan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi menaikkan tarif ojek online yang berlaku per 10 September 2022 mendatang. Namun, transportasi online lainnya, seperti taksi online, angkutan khusus online, hingga jasa antar barang dan makanan tidak turut disertakan.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya tidak mengatur mengenai taksi online dan angkutan sewa khusus. 

"Taksi online dan angkutan sewa khusus ada aturan sendiri, itu kewenangannya ada di daerah. Kecuali untuk Jabodetabek, itu ada di BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), tapi untuk di daerah kewenangannya ada di daerah," ujar Hendro dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro juga menganggapi banyaknya keluhan para ojek online aturan antar barang dan makanan seperti halnya Shopeefood, GoFood, GoSend, GrabFood, GrabSend, serta aplikasi lainnya. 

Dia menjelaskan, hal tersebut masuk ke dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menentukan biaya tarifnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Driver Ojol dan Taksi Online Demo di Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

22 hari lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

1 bulan lalu

Sopir Taksi Online yang Viral Ngamuk di Tol JORR Ditangkap, Ini Tampangnya

2 bulan lalu

Viral! Sopir Diduga Taksi Online Ngamuk Rusak Mobil Pengendara Lain di Tol JORR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal