Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM

Anindita Trinoviana
BRI menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. (Foto: dok BRI)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas. Melalui BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Kali ini, BRI Peduli memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 provinsi di Indonesia. Tercatat, sebanyak 1.502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Dalam pelaksanaanya, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Berbagai proses telah dijalankan, dengan para pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan, bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.

“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya,” kata Catur.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Belanja
16 jam lalu

Yuk, Berburu Berkah Sepanjang Hari di Puncak Kampanye Big Ramadan Sale 2026!

Belanja
19 jam lalu

Upgrade Gaya Vaping-mu! FOOM X Switch Hadir Bawa Kustomisasi Pintar Tanpa Ribet

Nasional
24 jam lalu

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Ketertiban Umum, Perkuat Tata Kelola Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal