“Proses masih berlangsung, yang jelas sedang berdialog nanti kita komunikasikan lagi,” ucapnya.
Sementara dalam pemanggilan yang dimuat di media nasional, pemanggilan penagihan tersebut dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT Timor Puta Nasional Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto.
Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. Satgas menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan.