Pasalnya, UMP 2021 DKI Jakarta tercatat sebesar Rp4.416.186, sehingga jika dikurangi dengan UMP 2021 DKI Jakarta yang sebesar Rp4.453.724, maka kenaikannya hanya sekitar Rp37.500.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama wagepedia.
"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dikases oleh semua pihak," kata Ida Fauziyah.
Adapun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah.
"Manakala SUSU sudah diterapkan, maka akan terwujud distribusi upah di atas UM secara adil antar jabatan/pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas. Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja/buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," kata Ida Fauziyah.