Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Muhammad Refi Sandi
ilustrasi UMP DKI Jakarta usai keputusan kenaikan upah minimum 6,5 persen. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto sepakat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Lantas, berapa UMP Jakarta?

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho besaran UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.

"Ya sedang dipersiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 diumumkan ke publik. Namun, Kemenaker menargetkan UMP seluruh Indonesia diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
9 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Megapolitan
9 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal