Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Muhammad Refi Sandi
ilustrasi UMP DKI Jakarta usai keputusan kenaikan upah minimum 6,5 persen. (Foto: Freepik)

"Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaker Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP 2025 = UMP 2025 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Saat ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381 untuk 2024. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik Rp329.379,765 menjadi Rp5.396.760. 

Namun, besaran pasti UMP ini masih menunggu keputusan gubernur yang akan diumumkan nantinya. Sebab, dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
6 hari lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Megapolitan
15 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal