Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Aditya Pratama
Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pengupahan tahun 2025. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, tertulis Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: 

UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 Ayat 3 beleid tersebut.

Sementara itu, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Pada Pasal 10 tertulis bahwa UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
27 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

30 hari lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

30 hari lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

1 bulan lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal