Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Aditya Pratama
Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pengupahan tahun 2025. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, tertulis Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: 

UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 Ayat 3 beleid tersebut.

Sementara itu, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
18 jam lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
19 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
24 jam lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal