Kemnaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Besok

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024) (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025. Aturan ini nantinya akan diturunkan diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dan akan diteken besok, Rabu, 4 Desember 2024. 

Yassierli menuturkan, saat ini aturan upah minimum provinsi (UMP) masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

"Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan penetapan kenaikan upah ini sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Angka (kenaikan upah 6,5 persen) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Nasional
16 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Bisnis
1 bulan lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Nasional
1 bulan lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal