Kemnaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Besok

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024) (Foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebut akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025. Aturan ini nantinya akan diturunkan diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dan akan diteken besok, Rabu, 4 Desember 2024. 

Yassierli menuturkan, saat ini aturan upah minimum provinsi (UMP) masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

"Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan penetapan kenaikan upah ini sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Angka (kenaikan upah 6,5 persen) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
1 hari lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Nasional
5 hari lalu

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo

Nasional
5 hari lalu

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal