UU Cipta Kerja Jadikan BUMDes Punya Badan Hukum Setara BUMN

Djairan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 akan memiliki badan hukum. Sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum.

"BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan ini telah kita ditunggu. Kami pun bergerak cepat menyusun rencana peraturan pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran serta pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," ujarnya, dalam wehinar dilansir Jumat (11/12/2020).

Pria yang akrab disapa Gus Menteri menuturkan diskusi lintas kementerian disepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah. 

Dia mengatakan, regulasi BUMDes berbeda dengan badan hukum lainnya, payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda. "Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, di mana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Lantas bagaimana BUMDes resmi dikatakan sebagai Badan Hukum ? Gus Menteri menjelaskan, desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa sudah memiliki setting budaya berbeda. 

BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa disahkan dan ditandatangani kepala desa.

Namun, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Untuk itu, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Seluruh Kades dan Perangkat Desa Akan Dites Urine Massal, Ada Apa?

Nasional
5 bulan lalu

Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang

Nasional
5 bulan lalu

Partai Perindo Dukung Gerakan Indonesia Menanam, Firda Riwu Kore: Desa Harus Jadi Garda Terdepan

Nasional
6 bulan lalu

Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal