UU Cipta Kerja Jadikan BUMDes Punya Badan Hukum Setara BUMN

Djairan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Antara)

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).

"Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningktan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa," kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan desa di Klaten bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Seluruh Kades dan Perangkat Desa Akan Dites Urine Massal, Ada Apa?

Nasional
8 bulan lalu

Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang

Nasional
9 bulan lalu

Partai Perindo Dukung Gerakan Indonesia Menanam, Firda Riwu Kore: Desa Harus Jadi Garda Terdepan

Nasional
10 bulan lalu

Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal