UU Ciptaker Disahkan, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Advenia Elisabeth
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist)

"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya enggak apa-apa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalau kayak gitu enggak apa-apa selagi itu sesuai dengan PKB dan disepakati oleh para pekerja juga," tuturnya.

Dia menyebut, perihal waktu libur ini sering ditanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama tujuh hari tujuh malam. 

"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam enggak berhenti dan enggak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Nasional
2 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
5 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
7 hari lalu

Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal