UU Ciptaker Disahkan, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Advenia Elisabeth
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist)

"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya enggak apa-apa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalau kayak gitu enggak apa-apa selagi itu sesuai dengan PKB dan disepakati oleh para pekerja juga," tuturnya.

Dia menyebut, perihal waktu libur ini sering ditanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama tujuh hari tujuh malam. 

"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam enggak berhenti dan enggak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
20 hari lalu

Jadwal Libur Sekolah jelang Lebaran 2026, Total Ada 16 Hari!

Nasional
25 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
29 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal