UU Ciptaker Disahkan, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Advenia Elisabeth
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) jatah libur pekerja sebanyak 2 hari dalam satu pekan tetap ada. 

Kemnaker meminta para pekerja tidak perlu khawatir terkait aturan tersebut.

"Saya ingin menangkis hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Selasa (21/3/2023).

Indah menambahkan, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan, tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
20 hari lalu

Jadwal Libur Sekolah jelang Lebaran 2026, Total Ada 16 Hari!

Nasional
25 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
29 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal