Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Aturannya

Heri Purnomo
Vaksin booster jadi syarat perjalanan, Kemenhub siapkan aturannya

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respons mengenai vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan dua minggu ke depan. Kemenhub pun akan menyiapkan aturannya.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022). 

Dia menuturkan, rujukan terkait kebijakan tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Seperti penerapan sebelumnya, saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujar dia. 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, yakni bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Nasional
1 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Warga Hindari Ketapang-Gilimanuk pada 26 hingga 29 Maret

Nasional
4 hari lalu

Tegas! Menhub Larang Truk Sumbu 3 Masuk Tol saat Arus Balik, Sanksi Berat Mengintai

Nasional
4 hari lalu

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kemenhub Ingatkan Pemudik Manfaatkan WFA Hindari Penumpukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal