Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Aturannya

Heri Purnomo
Vaksin booster jadi syarat perjalanan, Kemenhub siapkan aturannya

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respons mengenai vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan dua minggu ke depan. Kemenhub pun akan menyiapkan aturannya.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022). 

Dia menuturkan, rujukan terkait kebijakan tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Seperti penerapan sebelumnya, saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujar dia. 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, yakni bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Nasional
3 hari lalu

Kecelakaan Bus Tewaskan 15 Orang di Tol Krapyak, Kemenhub: Kendaraan Tidak Laik Jalan  

Nasional
3 hari lalu

Serbu! Ada 33.039 Kuota Mudik Gratis Nataru, Ini Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal