Verifikasi Utang Rp198 Triliun Garuda Indonesia dalam PKPU Dijadwalkan 19 Januari 2022

Suparjo Ramalan
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Proses verifikasi atas tagihan utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada PT Garuda Indonesia Tbk dijadwalkan pada 19 Januari 2022 mendatang. 

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia,  Martin Patrick Nagel, pelaksanaan verifikasi dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun. 

Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU emiten dengan kode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan. 

Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022 mendatang, sebelum Tim PKPU Garuda memasuki proses verifikasi di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari tahun ini. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

LDKI Jaya Desak Proses Pidana Hasyim Asy'ari soal Dugaan Penyelundupan Pasal PKPU

8 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

8 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

10 hari lalu

Terungkap! Bupati Klaten Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal