Versi Kode QR Dilarang BI, Go-Pay Masih Bisa Digunakan

Antara
Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi pembayaran elektronik Go-Pay, yang di bawah naungan PT Dompet Anak Bangsa, menjamin layanan telah beroperasi seperti biasa, meskipun fitur kode respons cepat (quick response/QR) dihentikan karena menunggu proses perizinan dari Bank Indonesia (BI).

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata di Jakarta, Jumat menuturkan pengguna tetap bisa melakukan pembayaran pesanan pada aplikasi Go-Jek melalui Go-Pay.

"Para pengguna tidak perlu khawatir karena layanan Go-Pay tetap berjalan dan mengutamakan kemudahan pelanggan. Pengguna tetap bisa transfer, tarik tunai, isi ulang dan top-up dari seluruh mitra-mitra bank kami," kata Budi, Jumat (19/1/2018).

Budi menuturkan, fitur pembayaran melalui QR Code adalah layanan baru dari Go-Pay yang dikembangkan untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah untuk mempermudah transaksi.

Pada September 2017, Go-Pay melakukan proyek uji coba QR Code guna memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai regulasi yang berlaku.

Editor : Ranto Rajagukguk
Tags:
Artikel Terkait
Keuangan
8 tahun lalu

BRI Gandeng Go-Pay Perluas Layanan Perbankan ke Masyarakat

Bisnis
8 tahun lalu

Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal