"Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, fitur pembayaran QR Code di Go-Pay harus mengikuti ketentuan dari bank sentral.
Perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.
"Kedepan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR ciode. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia.
Direktur Elektornifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menambahkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran. Izin QR Code berbeda dengan izin uang elektronik.