Versi Kode QR Dilarang BI, Go-Pay Masih Bisa Digunakan

Antara
Foto: Istimewa

"Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, fitur pembayaran QR Code di Go-Pay harus mengikuti ketentuan dari bank sentral.

Perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kedepan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR ciode. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia.

Direktur Elektornifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menambahkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran. Izin QR Code berbeda dengan izin uang elektronik.

Editor : Ranto Rajagukguk
Tags:
Artikel Terkait
Keuangan
8 tahun lalu

BRI Gandeng Go-Pay Perluas Layanan Perbankan ke Masyarakat

Bisnis
8 tahun lalu

Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal