Adapun sejumlah dokumen tersebut di antaranya, Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP=IDR 116,616,000) = duty akan ditagihkan ke pihak shipper; Lampirkan Surat Kuasa; Lampirkan NPWP Sekolah; Lampirkan Bukti Bayar pembelian barang yang valid; dan Konfirmasi barang baru/bukan baru.
Setelah itu, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibat alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra di sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen yang ada.
"Setelah diproses cukup lama, kami dapat email kembali bahwa barang kiriman tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean," katanya.
Kemudian, dia menjelaskan, alat bernama Taptilo tersebut sudah cukup sulit untuk diproses kembali karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya.
Cuitan pemilik akun X @ijalzaid mendapatkan respons dari akun resmi X Bea Cukai Soekarno-Hatta, @beacukaisoetta. Dalam postingannya kepada netizen tersebut, pihaknya meminta nomor resi/AWP dan akan menindaklanjuti lebih lanjut.
"Terkait cuitan kakak tentang bantuan alat belajar tunanetra untuk SLB, mohon berkenan untuk menginformasikan nomor resi/AWB melalui DM agar dapat kami lakukan penelusuran lebih lanjut," kata akun Bea Cukai Soekarno Hatta.