Viral saat Pandemi, Kini Clubhouse Bakal PHK 50 Persen Karyawan

Dovana Hasiana
Clubhouse bakal melakukan pemutusan tenaga kerja (PHK) terhadap 50 persen karyawannya sebagai upaya restrukturisasi dan berfokus pada tim yang lebih kecil. (Foto: Istimewa)

CALIFORNIA, iNews.id - Platform streaming berbasis audio yang sempat viral saat pandemi, Clubhouse bakal melakukan pemutusan tenaga kerja (PHK) terhadap 50 persen karyawannya. Hal ini dilakukan perusahaan dalam upaya restrukturisasi dan berfokus pada tim yang lebih kecil.

Manajemen Clubhouse menyampaikan akan tetap memenuhi hak karyawan yang terkena PHK, yaitu memberikan gaji penuh dan membayarkan asuransi kesehatan hingga 31 Agustus 2023, memberikan laptop perusahaan kepada yang terdampak, dan memberikan dukungan karier.

“Kami perlu mengatur ulang perusahaan, menghilangkan peran dan membawanya ke tim yang lebih kecil dan berfokus pada produk,” ujar Founder Clubhouse, Paul Davison dan Rohan Seth dalam pesan kepada karyawan dikutip dari laman resmi Clubhouse, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, platform ini sangat viral ketika pandemi. Hampir seluruh kalangan memanfaatkan Clubhouse untuk melakukan diskusi mengenai topik tertentu. Bahkan, diketahui valuasi perusahaan berhasil meningkat dari 1 juta dolar AS menjadi 4 miliar dolar AS dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
25 menit lalu

Bruno Mars Unfollow Rose BLACKPINK usai Tak Menang Grammy Awards 2026? Ini Faktanya!

Seleb
3 jam lalu

Penyebab Ernest Prakasa Mendadak Pamit dari Instagram Terungkap! Alasannya Mengejutkan

Seleb
3 jam lalu

Viral Ernest Prakasa Pamit dari Medsos!

Seleb
4 jam lalu

Pasrah, Inara Rusli Rela Lepaskan Insanul Fahmi jika Rujuk dengan Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal