Selain itu, landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.
Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama.
Selain itu, dalam surat itu juga dijelaskan apabila ada pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dapat mengundurkan diri.