JENEWA, iNews.id - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga memaparkan UU Cipta Kerja di Forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Aturan yang baru disahkan itu mendapatkan respons positif.
Wamendag mengatakan, UU Cipta Kerja itu meliputi aspek peningkatan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, hingga akselerasi pada Proyeks Strategis Nasional.
"Saat ini indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 73 dari peringkat 120 pada tahun 2017. Diharapkan dengan UU Cipta Kerja, peringkat ini semakin baik dan Indonesia semakin menarik bagi investasi dan perdagangan," katanya.
Wamendag mengatakan UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. Dengan UU Cipta Kerja, dia yakin implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik.
“Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan.” katanya.