Perjanjian perdagangan, menurut Wamendag. akan membutuhkan daya saing yang kuat bagi produsen dalam negeri agar bisa optimal. Untuk itu, dari hulu sampai hilir segala hambatan usaha harus dibenahi. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan lebih sistematis.
“Di satu sisi pengusaha membutuhkan iklim yang baik. Di sisi lain,pekerja ingin kondisi kerja yang lebih bagus dan lebih pasti. Kemudian di sisi lain, pemerintah dan masyarakat ingin dampak yang mendasar dalam menciptakan kesejahteraan. UU Cipta Kerja menjawab kebutuhan dari berbagai sisi tersebut," ujarnya.
Dalam bidang perdagangan, diharapkan di hulu, ongkos produksi makin efisien karena berbagai hambatan diselesaikan. Lalu ke sector yang lebih hilir, pergudangan, distribusi hingga sampai penjualan akan lebih mudah dan lebih murah. Untuk itu yang dibutuhkan adalah kemudahan perizinan, kemudahan pengurusan lahan, kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik, infrastruktur dan sebagainya.
“Jangan lupa juga, daya beli masyarakat harus baik juga. Jika masyarakat bisa berproduksi dan berdagang dengan lancer, efisien dan murah tentu pendapatan mereka akan lebih baik juga. Pada gilirannya pendapatan meningkat dan punya daya beli yang tinggi," ujarnya.
Wamendag berada di Jenewa untuk memimpin Tim Indonesia dalam sidang Review berkala kebijakan perdagangan Indonesia di WTO. Terakhir Indonesia direview pada 2013.