JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi diturunkan dari daftar hitam alias blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pencabutan blacklist diputuskan usai majelis hakim mengabulkan permohonan perseroan terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
Menurut Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dikeluarkannya perusahaan berkode emiten WSMTdari daftar hitam ini, maka perusahaan bisa mengikuti tender proyek lagi.
"Kami menyambut baik ketetapan majelis
hakim, maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," ujar Ermy melalui keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Lewat ketetapan itu, maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender. Hal ini pun dinilai positif untuk kegiatan operasional dan juga keuangan.
"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti
proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta," ucap dia.