Waspada, Berikut 10 Ciri Pinjol Ilegal 

Advenia Elisabeth
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal. (Foto: Okezone)

7. Penagihan tidak pada batasan waktu

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal. 

"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id. Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157/081157157157.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Nasional
14 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
15 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
17 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal