Waspada, Berikut 10 Ciri Pinjol Ilegal 

Advenia Elisabeth
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.idSatgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dalam terhadao aksi kejahatan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang butuh pinjaman.

Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas

5. Bunga tidak terbatas

6. Denda tidak terbatas

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Nasional
14 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
15 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
16 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal