Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!

Tim iNews.id
Kenali dua skema cara melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan

  • 2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak

Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.

Sebagai contoh, investor membeli reksa dana dengan total nilai Rp25 juta di awal tahun, kemudian reksa dana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp27 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung. 

Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan keuntungan dari harga beli dan harga jual reksa dana. 

Mengingat ini termasuk ke dalam penghasilan bukan objek pajak, maka tidak ada pajak reksa dana yang harus dibayarkan. Apabila investor reksa dana tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian, maka investor tidak perlu melaporkan reksa dana mereka ke dalam SPT Tahunan. 

Untuk mempermudah nasabah dalam melaporkan pajak, MNC Sekuritas menyediakan data pendukung berupa Rincian Transaksi dan posisi aset investor serta Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham yang dikirimkan kepada setiap nasabah untuk memudahkan penyediaan data dalam pelaporan pajak. 

Nikmati layanan investasi saham, reksa dana, dan obligasi dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience.

Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade. MNC Sekuritas, Invest with The Best!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas: Optimalkan THR & Dana Ramadan lewat Reksa Dana bersama BRI Manajemen Investasi

Bisnis
10 hari lalu

Ramadan Produktif bersama MNC Sekuritas Siang Ini, Ngulik Saham Syariah: Halal, Cuan dan Aman

Keuangan
11 hari lalu

Saksikan MNC Sharia Investment Festival 2026: Strategi Reksa Dana yang Tepat di IG Live MNC Sekuritas!

Nasional
12 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal