Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!

Tim iNews.id
Kenali dua skema cara melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan

Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana. Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta.

Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan  harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

  • 2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak

Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.

Sebagai contoh, investor membeli reksa dana dengan total nilai Rp25 juta di awal tahun, kemudian reksa dana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp27 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung. 

Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan keuntungan dari harga beli dan harga jual reksa dana. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tips MotionTrade: Kenali Faktor di Balik Penurunan Saham saat Laba Meningkat

11 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas: "Strategi Investasi ETF untuk Mahasiswa & First Jobber" Sore Ini!

19 hari lalu

Market Membaik, MNC Sekuritas Ajak Investor Raih Peluang Pasar Lewat IG Live Sore Ini!

19 hari lalu

Jadilah Auto Invest Champion di MotionTrade untuk Menangkan Reward Reksa Dana dari Danapathi AM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal