Zulhas soal Takaran MinyaKita Disunat: Terbukti Nipu, Masukin Penjara

Binti Mufarida
Menko Pangan Zulkifli Hasan merespons kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Dia menegaskan siapa pun yang menipu masyarakat, khususnya dalam kasus MinyaKita, harus dijebloskan ke penjara.

"Kalau terbukti (oleh) polisi, yang nipu masukin penjara," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Tersangka itu berinisial AWI.

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
9 menit lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
4 jam lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Buletin
4 jam lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Buletin
4 jam lalu

80 Ton Bantuan Dikabarkan Hilang di Bener Meriah, Gubernur Aceh Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal