Zulhas soal Takaran MinyaKita Disunat: Terbukti Nipu, Masukin Penjara

Binti Mufarida
Menko Pangan Zulkifli Hasan merespons kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Dia menegaskan siapa pun yang menipu masyarakat, khususnya dalam kasus MinyaKita, harus dijebloskan ke penjara.

"Kalau terbukti (oleh) polisi, yang nipu masukin penjara," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Tersangka itu berinisial AWI.

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
5 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
7 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal