JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, sudah ada empat anggotanya yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status izin tersebut lebih tinggi derajatnya dari status terdaftar.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, terbitnya izin usaha menunjukkan regulator percaya dengan kematangan fintech pendanaan dalam menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan memprioritaskan konsumen.
"Kami memberikan apresiasi kepada empat platform yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI. Kebetulan keempat platform tersebut merupakan pengurus juga di AFPI," ujarnya saat jumpa pers di Centennial Tower, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Keempat fintech tersebut yaitu PT lnvestree Radhika Jaya (Investree), PT Indo FinTek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).
Menurut Tumbur, keempat fintech tersebut cukup menarik karena mewakili beragam fokus pembiayaan. Investree fokus pada microfinancing, Dompet Kilat memberikan pinjaman konsumer.