4 Fintech Baru Saja Memperoleh Izin dari OJK, Ini Daftarnya

Isna Rifka Sri Rahayu
Fintech. (Foto: ilustrasi/Forbes)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, sudah ada empat anggotanya yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status izin tersebut lebih tinggi derajatnya dari status terdaftar.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, terbitnya izin usaha menunjukkan regulator percaya dengan kematangan fintech pendanaan dalam menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan memprioritaskan konsumen.

"Kami memberikan apresiasi kepada empat platform yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI. Kebetulan keempat platform tersebut merupakan pengurus juga di AFPI," ujarnya saat jumpa pers di Centennial Tower, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Keempat fintech tersebut yaitu PT lnvestree Radhika Jaya (Investree), PT Indo FinTek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).

Menurut Tumbur, keempat fintech tersebut cukup menarik karena mewakili beragam fokus pembiayaan. Investree fokus pada microfinancing, Dompet Kilat memberikan pinjaman konsumer.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Perkuat Industri Kreatif, MNC University Gandeng Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia

Internet
2 tahun lalu

Tingkat Penguasaan Teknologi Jadi Tantangan Penyelenggaraan Fintech di Indonesia

Bisnis
5 tahun lalu

Pandemi Covid-19, Jumlah Fintech Makin Berkembang

Bisnis
6 tahun lalu

AFPI: Keringanan Cicilan Pinjol Tergantung Pemberi Pinjaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal