5,2 Juta Debitur Restrukturisasi Kredit Rp380 Triliun

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit yang direstrukturisasi terus meningkat, baik yang dilakukan perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Per 10 Mei, 5,2 juta debitur yang terdampak Covid-19 telah memperoleh keringanan kredit Rp380 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah debitur yang kreditnya diterima untuk direstrukturisasi mencapai 3,88 juta nasabah. Total nilai kreditnya mencapai Rp336,97 triliun.

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” ujarnya, Senin (11/5/2020).

Sementarai itu, kata Wimboh, perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi Rp41,18 triliun untuk 1,32 juta debitur. Saat ini, ada 743.785 nasabah leasing yang sedang dalam proses pengajuan keringanan kredit.

"Bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan itu penundaan pokok dan bunga selama enam bulan," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemegang Saham BEI Setujui Perubahan AD/ART untuk Demutualisasi Bursa

2 hari lalu

OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar

2 hari lalu

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank

3 hari lalu

BEI Coret 80 Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ada BYAN hingga DSSA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal