8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Nomor 7 Bikin Bebas Panik

Jeanny Aipassa
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)

3. Ajukan Perpanjangan atau Restrukturasi Pinjol

Jika 2 solusi pertama sudah dilakukan, tapi dana belum mencukupi untuk membayar pinjol saat jatuh tempo, jangan panik. 

Anda bisa mengakukan perpanjangan atau restrukturisasi pinjol saat dihubungi pihak Pinjol legal untuk membayar utang yang sudah melewati batas waktu. 

Komunikasikan dengan jelas situasi keuangan Anda agar pihak pinjol dapat membantu menemukan solusi terbaik untuk pelunasan utang. 

Buatlah kesepakatan sesuai kemampuan membayar, misalnya dengan mengajukan perpanjangan jangka waktu cicilan, meminta diskon cicilan, atau potongan kredit dalam sekali pelunasan. 

4. Negosiasi Pengurangan Bunga dan Denda

Solusi lain yang dapat dilakukan jika tak ingin mengajukan restrukturisasi adalah negosiasi untuk mengurangi besaran bunga dan denda. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

Genap 12 Tahun sebagai Bank Sehat dan Tepercaya, MNC Bank: Terima Kasih atas Loyalitas Nasabah

18 hari lalu

Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga, Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

28 hari lalu

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

29 hari lalu

Rp2.548 Triliun Kredit Masih Nganggur, Bos BI Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal