8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Nomor 7 Bikin Bebas Panik

Jeanny Aipassa
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Banyak nasabah yang keburu panik hingga tak menyadari bahwa ada solusi tidak bisa bayar pinjol (pinjaman online) legal. Meskipun harus tetap melunasi utang, solusi tersebut bisa meringankan beban pembayaran. 

Seperti diketahui, pinjol marak beroperasi di Indonesia dan menjadi pilihan masyarakat untuk memperoleh kredit karena syaratnya tergolong ringan dan prosesnya cepat. 

Hal itu, menjadi solusi bagi masyarakat yang biasanya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit melalui perbankan. 

Meski demikian, ada risiko yang harus diwaspadai masyarakat, yakni rata-rata bunga pinjaman online relatif lebih tinggi dibanding pinjaman konsumer perbankan. 

Jika tidak mewaspadai hal imi, masyarakat bisa saja menggunakan pinjol secara berlebihan, hingga tak mampu  membayar karena beban bunga yang besar dan menekan isi dompet alias pendapatan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
23 jam lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Hadirkan “An Evening with Pegadaian” dan Semangat “Tenang Saja” Bersama Tring!

5 hari lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, MNC Bank Hadirkan Apresiasi Spesial bagi Nasabah

22 hari lalu

PNM Peduli Ulurkan Tangan untuk Korban Gempa di NTT

1 bulan lalu

APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Pertama Dibayar September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal