8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Nomor 7 Bikin Bebas Panik

Jeanny Aipassa
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: dok iNews)

7. Lapor OJK atau Polisi

Saat mengalami gagal bayar pinjol legal, nasabah dapat menempun jalur hukum dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi, jika mengalami intimidasi atau ditagih oleh debt collector secara paksa. Jadi jangan panik jika Anda dikejar-kejar debt collector saat tidak bisa bayar pinjol legal.

8. Buat Rencana Keuangan yang Lebih Baik

Belajar dari pengalaman, adalah guru terbaik. Jika Anda merasakan kesulitan membayar pinjol, maka usahakan untuk membuat perencanaan keuangan yang lebih baik, dan rem keinginan untuk menggunakan pinjol jika situasi tidak mendesak. 

Ingat, jangan menggunakan pinjol untuk perilaku konsumtif atau memenuhi haya hidup. Budayakan membeli sesuai dengan uang yang tersedia, sehingga Anda dapat mengetahui berapa dana yang sebenarnya Anda miliki untuk digunakan. Jika tidak ada, maka Anda yang harus mengontrol keinginan untuk berbelanja atau memenuhi gaya hidup dengan berutang. 

Demikian 8 solusi tidak bisa bayar pinjol legal, yang bisa membantu Anda terhindar dari rasa cemas atau panik. Semoga Bermanfaat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

BTN Beri Relaksasi Kredit ke 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Bisnis
14 hari lalu

Banyak Manfaatnya, Nabung di MNC Bank Anti Ribet dan Pasti Cuan!

Nasional
26 hari lalu

Menkeu Purbaya Suntik Lagi Rp76 Triliun ke Perbankan, Bank Jakarta Dapat Rp1 Triliun

Nasional
27 hari lalu

BI Desak Bank Segera Turunkan Bunga Kredit usai Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal