Amazon hingga Facebook Setuju Tarif Pajak Perusahaan Global Minimal 15 Persen

Aditya Pratama
Pajak. (Foto: ilustrasi/Americans for Prosperity)

LONDON, iNews.id - Negara-negara maju atau G7 telah menyepakati pengenaan pajak atas pendapatan perusahaan global minimal 15 persen. Sejumlah perusahaan teknologi terbesar di dunia pun mengisyaratkan persetujuan. 

Pertemuan para menteri keuangan G7 di London pada Sabtu (5/6/2021) lalu sepakat membuat perusahaan-perusahaan besar membayar pajak lebih banyak di negara-negara tempat mereka berbisnis. Kesepakatan tersebut pada prinsipnya menyepakati perusahaan global membayar tarif pajak minimal 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi. Perusahaan raksasa teknologi yang kemungkinan akan terkena dampak dari kesepakatan ini menyambut baik.

"Facebook telah lama menyerukan reformasi aturan pajak global dan kami menyambut baik kemajuan penting yang dibuat G7," kata Wakil Presiden Urusan Flobal di Facebook Nick Clegg, dikutip dari Business Insider, Senin (7/6/2021). 

Lebih lanjut dia menuturkan, kesepakatan tersebut merupakan langkah pertama yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pajak global. Facebook, kata dia, ingin proses reformasi pajak internasional berhasil.

"Dengan menyetujui ini bisa berarti Facebook membayar lebih banyak pajak," imbuhnya.

Sementara juru bicara Amazon menyakini kesepakatan itu akan menciptakan solusi multilateral, yang akan membantu membawa stabilitas ke sistem pajak internasional. 

"Kesepakatan G7 menandai langkah maju yang disambut baik dalam upaya mencapai tujuan tersebut. Kami berharap diskusi terus berlanjut dengan aliansi G20 dan kerangka inklusif yang lebih luas," katanya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
9 jam lalu

Bos Saudi Aramco Peringatkan Cadangan Minyak Dunia Menipis: Butuh 2 Tahun untuk Pulih

1 hari lalu

Negara-Negara G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak dan Solar untuk Redam Harga

9 hari lalu

Google Doodle Hari Ini 27 September 2026 Rayakan Ulang Tahun Google

12 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal