Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. (Foto: Istimewa)

Dalam poin strategi pengembangan bisnis, OJK menekankan agar bank-bank umum dapat membuat langkah strategis untuk mengembangkan organisasi dan teknologi sistem informasi, serta strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal.

Sementara untuk target jangka menengah, OJK menitikberatkan agar bank-bank umum dapat mengembangkan usaha di lini syariah, layanan perbankan digital, dan penerapan tata kelola.

Heru mengungkapkan, tidak ada dikotomi bank umum dan bank digital dengan menitikberatkan bahwa bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun pendirian bank baru yang sepenuhnya digital.

"OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Heru.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

11 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

14 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

14 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal