Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Ikhsan Permana SP
Begini cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Foto: ist/Ilustrasi)

Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000

Demikian cara menghitung THR karyawan tetap maupun kontrak. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Niaga
10 bulan lalu

Bukan Uang atau Kendaraan, Viral Keluarga Ini Bagi-Bagi THR Sertifikat Rumah

Megapolitan
10 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Megapolitan
10 bulan lalu

Viral Surat Minta THR Rp165 Juta, Kades Klapanunggal: Hanya Imbauan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal