Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Ikhsan Permana SP
Begini cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Foto: ist/Ilustrasi)

Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000

Demikian cara menghitung THR karyawan tetap maupun kontrak. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Niaga
6 bulan lalu

Bukan Uang atau Kendaraan, Viral Keluarga Ini Bagi-Bagi THR Sertifikat Rumah

Megapolitan
6 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Megapolitan
6 bulan lalu

Viral Surat Minta THR Rp165 Juta, Kades Klapanunggal: Hanya Imbauan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal