Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Ikhsan Permana SP
Begini cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Foto: ist/Ilustrasi)

Aturan tersebut juga menegaskan jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan satu)bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cara Menghitung THR Karyawan

Lantas bagaimana menghitung THR karyawan? Simak yuk penjelasannya berikut ini!

A. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1, besaran THR yang didapatkan oleh karyawan tetap atau yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun maka berhak menerima 1 bulan upah. Misalnya, seorang karyawan tetap memiliki gaji pokok sebesar Rp6 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp1 juta.

Rumus THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap 1 x upah/bulan + tunjangan tetap:

Gaji Pokok: Rp6 juta
Tunjangan tetap: Rp1 juta

Jadi besaran THR yang berhak diterima sebesar Rp7 juta.

B. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Niaga
9 bulan lalu

Bukan Uang atau Kendaraan, Viral Keluarga Ini Bagi-Bagi THR Sertifikat Rumah

Megapolitan
9 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Megapolitan
9 bulan lalu

Viral Surat Minta THR Rp165 Juta, Kades Klapanunggal: Hanya Imbauan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal