Bentuk Satgas, Kemenkeu Kejar Pengemplang Utang BLBI

Rina Anggraeni
Menkopolhukam, Mahfud Md (kedua kanan), dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (ketiga kanan) memberi penjelasan tentang Satuan Tugas BLBI.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membetuk satuan tugas (satgas) untuk menagih pengemplang utang Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.  

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, ditetapkan menjadi ketua Satgas BLBI. 

Menurut Sri Mulyani, tugas Satgas BLBI yakni untuk memprioritaskan menagih semua utang yang belum dibayarkan dan sudah jelas hak tagihnya. Utang tersebut telah mandek selama 20 tahun.

"Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya, jadi kita lakukan saja. Yang pasti semua (pengemplang utang, Red) prioritas sebab kan sudah 20 tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/6/2021).

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menuturkan total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 70 triliun, dari total piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Kejar Utang BLBI, Pemerintah Bakal Gunakan Seluruh Instrumen

4 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu

15 hari lalu

Menkeu Suahasil Rombak Pejabat Kemenkeu, Robert Leonard Marbun Sekjen Era Purbaya Dicopot

22 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal