JAKARTA, iNews.id – Bank Indonesia (BI) tengah menginvestigasi adanya transaksi mata uang digital atau kripto, bitcoin di Bali yang dilaporkan menjadi ‘surga’ bagi para pengguna bitcoin.
Penyidikan ini dilakukan menyusul larangan yang dikeluarkan oleh BI selaku otoritas pembayaran pada 7 Desember 2017 lalu. Dalam aturan tersebut, BI melarang keras segala bentuk transaksi mata uang kripto dalam sistem pembayaran karena memiliki risiko tinggi.
“Kami menemukannya dari beberapa postingan di media sosial bahwa Bali kelihatannya sudah menjadi ‘surga’ bagi transaksi bitcoin,” kata Causa Iman Karana, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali seperti dikutip dari Reuters pada Jumat (19/1/2018).
Karana mengatakan, tim yang berisikan sejumlah pejabat bank sentral dan polisi melakukan penyelidikan secara bersama-sama pada akhir tahun lalu terhadap sejumlah bisnis di Bali yang menerima bitcoin sebagai jasa pembayaran.
“Tim menemukan dua kafe saat ini masih menggunakan bitcoin sebagai pembayaran, tapi 44 bisnis termasuk bisnis penyewaan mobil, hotel, jasa perjalanan, dan toko perhiasan yang sebelumnya menawarkan jasa serupa sudah berhenti,” ujar Karana.