Covid-19, OJK: Indonesia Sudah Belajar dari Krisis 1998

Hafid Fuad
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada perbedaan besar antara kondisi saat ini akibat Covid-19 dengan krisis 1997/1998. Salah satu perbedaannya dari cara penanganan terhadap krisis.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan yang diputuskan oleh regulator saat ini bersifat pre-emptive.

"Langkah awal sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu dengan berbagai kebijakan untuk menjaga keyakinan di pasar modal. Terbukti sekarang indeks (saham) sudah lebih baik," ujar Wimboh secara virtual, Kamis (27/8/2020).

OJK, kata Wimboh, juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menopang industri jasa keuangan lewat Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Langkah ini dinilai cukup cepat dibandingkan dulu saat penanganan terlambat, sehingga menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

"Kesalahan mendasar lain dulu adalah suku bunga yang dinaikkan, dampaknya pada nasabah yang hanya sakit, hanya flu alhasil jadi kolaps lalu sehingga menyeret kesehatan bank menjadi default," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

2 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

6 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

10 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal