Saat ini, kata Wimboh, nasabah yang kesulitan mencicil bisa memperoleh opsi restrukturisasi kredit. Meski naik, rasio kredit bermasalah (non performing loan atau NPL) perbankan sejauh ini masih aman di bawah 5 persen.
Dari sisi nasabah, menurut Wimboh, mereka yang terkena dampak pandemi tidak bisa dinyatakan gagal bayar (default) untuk sementara. Sementara bank cukup aman dari sisi likuiditas karena memperoleh relaksasi dari Bank Indonesia.
"Jadi sangat keliru menyamakan kondisi sekarang dengan masa krisis moneter. Ini semua karena Indonesia sudah belajar dari krisis 1997/1998. Karena itu mari kita sama-sama berkolaborasi dalam masa pemulihan ini," ujarnya.