Covid-19, OJK: Indonesia Sudah Belajar dari Krisis 1998

Hafid Fuad
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto: Ant)

Saat ini, kata Wimboh, nasabah yang kesulitan mencicil bisa memperoleh opsi restrukturisasi kredit. Meski naik, rasio kredit bermasalah (non performing loan atau NPL) perbankan sejauh ini masih aman di bawah 5 persen.

Dari sisi nasabah, menurut Wimboh, mereka yang terkena dampak pandemi tidak bisa dinyatakan gagal bayar (default) untuk sementara. Sementara bank cukup aman dari sisi likuiditas karena memperoleh relaksasi dari Bank Indonesia.

"Jadi sangat keliru menyamakan kondisi sekarang dengan masa krisis moneter. Ini semua karena Indonesia sudah belajar dari krisis 1997/1998. Karena itu mari kita sama-sama berkolaborasi dalam masa pemulihan ini," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

6 hari lalu

Daftar 11 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK dari Januari hingga Juli 2026

15 hari lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

26 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal