Covid-19, OJK: Indonesia Sudah Belajar dari Krisis 1998

Hafid Fuad
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto: Ant)

Saat ini, kata Wimboh, nasabah yang kesulitan mencicil bisa memperoleh opsi restrukturisasi kredit. Meski naik, rasio kredit bermasalah (non performing loan atau NPL) perbankan sejauh ini masih aman di bawah 5 persen.

Dari sisi nasabah, menurut Wimboh, mereka yang terkena dampak pandemi tidak bisa dinyatakan gagal bayar (default) untuk sementara. Sementara bank cukup aman dari sisi likuiditas karena memperoleh relaksasi dari Bank Indonesia.

"Jadi sangat keliru menyamakan kondisi sekarang dengan masa krisis moneter. Ini semua karena Indonesia sudah belajar dari krisis 1997/1998. Karena itu mari kita sama-sama berkolaborasi dalam masa pemulihan ini," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
12 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
13 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
14 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal