JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada perbedaan besar antara kondisi saat ini akibat Covid-19 dengan krisis 1997/1998. Salah satu perbedaannya dari cara penanganan terhadap krisis.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan yang diputuskan oleh regulator saat ini bersifat pre-emptive.
"Langkah awal sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu dengan berbagai kebijakan untuk menjaga keyakinan di pasar modal. Terbukti sekarang indeks (saham) sudah lebih baik," ujar Wimboh secara virtual, Kamis (27/8/2020).
OJK, kata Wimboh, juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menopang industri jasa keuangan lewat Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Langkah ini dinilai cukup cepat dibandingkan dulu saat penanganan terlambat, sehingga menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
"Kesalahan mendasar lain dulu adalah suku bunga yang dinaikkan, dampaknya pada nasabah yang hanya sakit, hanya flu alhasil jadi kolaps lalu sehingga menyeret kesehatan bank menjadi default," ujarnya.