Selain insentif, BI juga perlu menggalakkan promosi transaksi DNDF bagi pelaku ekonomi khususnya eksportir. Dengan demikian, BI dapat memperdalam lagi pasar derivatif di Indonesia yang nilai transaksi valasnya masih kecil dibandingkan negara tetangga.
"Transaksi harian valas di Indonesia hanya 5 miliar dolar AS per hari, lebih rendah dari negara tetangga sebesar 10-15 miliar dolar AS per hari," ucapnya.
Namun, transaksi DNDF ini menurutnya tidak dapat secara langsung mendinginkan fluktuasi rupiah. Sebab, diperlukan waktu agar para pengguna NDF dalam negeri mau berpindah ke NDF dalam negeri
"Efeknya memang tidak bisa langsung jangka pendek ke penguatan kurs rupiah, butuh penyesuaian dari user NDF. Nanti kita lihat satu tahun lagi," tuturnya.
Adapun ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.
Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.