Ternyata, nominal gaji BPD desa tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab di tahun lalu, nominal gajinya hanya berada di angka Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Tak hanya soal gaji dan tunjangan, setiap anggota BPD desa memiliki hak dan kewajiban, di antaranya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD, hak untuk mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD.
Serta, hak untuk mendapatkan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat, alat tulis, dan lain-lain.
Sementara itu, kewajiban anggota BPD desa, adalah kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD; kewajiban untuk menghadiri rapat BPD secara rutin dan aktif, dan kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat desa dan pemerintah desa.
Itulah ulasan mengenai gaji BPD desa 2024. Semoga bermanfaat!